Muatan Kurikulum

Muatan Kurikulum SMA Negeri 1 Payung meliputi sejumlah mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.

Mata pelajaran

Pelaksanaan pembelajaran di SMA Negeri 1 Payung adalah sistem paket yaitu semua peserta didik diwajibkan mengikuti semua mata pelajaran.

Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi SMA Negeri 1 Payung. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui:

  1. Kegiatan Pelayanan Bimbingan Konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar dan pembentukan karier peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik SMA Negeri 1 Payung terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
  2. Kegiatan pengembangan pribadi dan kreativitas siswa dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler, yang mencakup kegiatan:
    • Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib
    • Keagamaan : Rohani Islam (ROHIS)
    • Keolahragaan : Olahraga prestasi dan permainan
    • Kepemimpinan:
      • Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS)
      • Polisi Keamanan Sekolah (PKS)
    • Karya ilmiah dan kesehatan:
      • Palang Merah Remaja (PMR)
      • Karya Ilmiah Remaja (KIR)
      • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Sekolah Sehat
    • Sanggar seni
    • Olimpiade Matematika dan Sains
    • English Club
    • Kebahasaan dan Jurnalistik
    • Gerakan Cinta Lingkungan

Program pembiasaan

Mencakup kegiatan yang bersifat pembinaan karakter peserta didik yang dilakukan secara rutin, spontan dan keteladanan.

Tabel 6

Program Pembiasaan di SMAN 1 Payung

Pembiasaan ini dilaksanakan selama proses pembelajaran di sekolah. Seluruh guru ditugaskan untuk membina Program Pembiasaan yang ditetapkan oleh sekolah.

Beban Belajar

Beban belajar yang diatur di SMA Negeri 1 Payung dengan menggunakan Sistem Paket yaitu sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada SMA Negeri 1 Payung. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket  dinyatakan dalam  satuan jam pembelajaran.

Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.

Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran di SMA Negeri 1 Payung berlangsung selama 45 menit. Jumlah Jam Tatap muka yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah adalah sebagai berikut:

Tabel 7

Beban Belajar Peserta Didik

Penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik, sedangkan untuk kegiatan mandiri tidak terstruktur waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.

Pemanfaatan alokasi waktu kegiatan terstruktur dan tidak terstruktur sebanyak maksimum 60 % dari jumlah alokasi waktu tatap muka per mata pelajaran disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing mata pelajaran. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Alokasi waktu dimaksud, digunakan untuk peleksanaan remedial dan pendalaman/pengayaan materi.

Ketuntasan Belajar

SMA Negeri 1 Payung menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.

Oleh karena itu, setiap guru mata pelajaran ditugaskan untuk menyusun Analisis KKM. Hasil analisis tersebut dipresentasikan dalam forum rapat guru sebagai bentuk laporan. Kemudian forum rapat guru tersebut mengambil kesepakatan tentang batas minimal ketuntasan belajar pada setiap tingkatan atau kelas. 

Berdasarkan Hasil Rapat Kepala Sekolah dengan Guru pada Tanggal 18 Januari 2019 yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 104 Tahun 2015 yang diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015, Kriteria ketuntasan minimal setiap mata pelajaran pada Tahun Pelajaran 2019/2020 ini adalah sebagai berikut :

 

Tabel 8

Ketuntasan Belajar Minimum (KKM)

SMAN 1 Payung Tahun Pelajaran 2019/2020

Kenaikan Kelas, Peminatan, Kelulusan, Mutasi dan Penerimaan Siswa Baru

Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur sebagai berikut :

  • Peserta didik harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran di kelas yang bersangkutan.
  • Ketuntasan setiap mata pelajaran dihitung secara rata-rata nilai pada 2 semester yang dilalui. Apabila rata-rata nilai 2 semester tersebut di bawah KKM maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tidak tuntas.
  • Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik
  • Kehadiran sekurang-kurangnya 90% selama 2 semester berjalan atau dengan kata lain jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 10% dalam 2 semester. Dengan rincian sebagai berikut:
  1. Jumlah hari belajar efektif : 37 pekan x 5 hari = 185 hari
  2. Jumlah kehadiran yang dipersyaratkan: 90% x 185 hari = 167 hari
  3. Jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal : 185 – 167 = 18
  4. Siswa yang memiliki catatan ketidakhadiran melebihi 18 hari tanpa keterangan dinyatakan tidak naik kelas.
  • Hal-hal lain yang berhubungan dengan kenaikan kelas yang belum diatur dalam dokumen ini disepakati pada saat Rapat Kenaikan Kelas dengan menyesuaikan kepada peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang berlaku.
  • Hal-hal lain yang berkenaan dengan syarat kelulusan yang belum diatur dalam dokumen kurikulum ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peminatan

Memperhatikan pada daya dukung, keadaan sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah, maka sekolah dengan kesepakatan Komite sekolah menetapkan 2 (dua) peminatan yang diprogramkan, yaitu Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

Pemilihan peminatan dilakukan peserta didik saat mendaftar pada SMA/MA berdasarkan nilai rapor Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau yang sederajat, nilai ujian nasional SMP/MTs atau yang sederajat, rekomendasi guru bimbingan dan konseling/konselor di SMP/MTs atau yang sederajat, dan hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA/MA.

Waktu penentuan peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dilakukan pada awal kelas X dengan kriteria sebagai berikut:

  • Peserta didik dinyatakan diterima di SMA Negeri 1 payung di kelas X;
  • Memperhatikan nilai akademik :
    • Raport Peserta didik di kelas IX dan dan UN SMP yaitu Matematika, dan IPA mencapai kategori Baik dengan nilai rata-rata 50 ditambah dengan nilai pelajaran matematika dan IPA .
    • Peserta didik yang tidak memenuhi kriteria di atas (poin 1) secara otomatis masuk ke peminatan IPS.
    • Penentuan jumlah siswa pada setiap peminatan ditentukan berdasarkan kuota yang ditetapkan menurut kebutuhan dan ketersediaan sarana prasarana.
  • Minat peserta didik

Untuk mengetahui minat peserta didik dapat dilakukan melalui angket/kuesioner dan/atau wawancara yang dilakukan oleh guru BK dan wali kelas, atau cara lain yang dapat digunakan untuk mendeteksi minat dan bakat.

  • Batas waktu untuk pindah program studi paling lambat 1 (satu) bulan dengan memperhatikan point 1) dan 2) di atas.

Kelulusan

Sesuai dengan ketentuan PP No. 13/2015 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 19 Tahun 2015, peserta didik dinyatakan lulus setelah memenuhi persyaratan, antara lain

  1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
  2. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  3. Memperoleh nilai pada aspek spiritual dan sikap/perilaku minimal baik;
  4. Lulus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan;
  5. Telah mengikuti Unjian Nasional Berbais Komputer (UNBK).
  6. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru.
  7. Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
  8. Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah.
  9. Hal-hal lain yang berkenaan dengan syarat kelulusan yang belum diatur dalam dokumen kurikulum ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 ini, SMA Negeri 1 Payung menarget kelulusan sebagai berikut:

  1. Tingkat kelulusan Kelas XII 100%
  2. Indeks Kejujuran Pelaksanaan UN 100%
  3. Nilai rata-rata UN minimal 55
  4. Perbaikan peringkat hasil UN semua mata pelajaran di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Untuk mencapai target ketercapaian di atas, maka SMA Negeri 1 Payung menyusun beberapa program strategis, yaitu:

  1. Melaksanakan pelajaran tambahan bagi peserta didik kelas XII
  2. Melaksanakan Uji Coba Ujian Nasional secara bertahap, baik dilaksanakan secara mandiri maupun secara bersama.
  3. Mengatur jadwal pelajaran khusus mata pelajaran UN mulai bulan Oktober 2019.
  4. Melakukan sosialisasi pelaksanaan UN kepada peserta didik maupun orang tua.
  5. Menyelenggarakan UN berbasis Komputer (UNBK).
  6. Menyediakan perangkat komputer untuk pelaksanaan UNBK.

Selain program di atas, SMA Negeri 1 Payung juga menysusun beberapa program guna membantu peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengadakan sosialisasi beberapa PTN maupun PTS bagi peserta didik kelas XII. Sosialisasi tersebut dilakukan secara langsung oleh PT yang bersangkutan maupun dilakukan secara online melalui media sosial facebook.

Mutasi

SMA Negeri 1 Payung menentukan persyaratan pindah/mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, melalui suatu mekanisme yang obyektif dan transparan antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Memenuhi persyaratan yang ditentukan
  2. Berasal dari SMA/MA yang berasal dari luar Kecamatan Payung.
  3. Sekolah asal harus berakreditasi minimal sama dengan akreditasi SMA Negeri 1 Payung.
  4. Surat permohonan orang tua yang bersangkutan.
  5. Memiliki hasil belajar (Raport) dengan nilai lengkap dari sekolah asal.
  6. Memiliki ijazah sekolah menengah pertama/sederajat.
  7. Memiliki surat tanda lulus dengan nilai yang tidak lebih rendah dari nilai minimal (PPDB pada tahunnya)
  8. Apabila jumlah siswa dalam kelas yang akan dituju masih memungkink
  9. Bila siswa yang melakukan mutasi melebihi jumlah yang tersedia dilakukan seleksi berdasarkan nilai UN SMP dan Nilai Raport di sekolah asal.
  10. Memiliki surat pindah dari sekolah asal yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tempat sekolah asal.
  11. Menyesuaikan bentuk Laporan Hasil Belajar (LHB) dari sekolah asal sesuai dengan bentuk raport yang digunakan di SMAN 1 Payung.
  12. Mengikuti aturan selesksi masuk sesuai dengan masa angkatannya PPDB serta mengikuti tes penjurusan sesuai dengan program yang diminati dan hasilnya diumumkan secara terbuka.

Penerimaan Peserta Didik Baru.

SMA Negeri 1 Payung menentukan persyaratan Penerimaan  Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, melalui suatu mekanisme yang obyektif dan transparan antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:

  • Menerima peserta didik sesuai dengan daya tampung ruang belajar yang tersedia (kuota peserta didik ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kep. Bangka Belitung)
  • Memenuhi persyaratan administrasi seperti: Ijazah, SKHU, Raport, Surat Keterangan Berkelakuan Baik.
  • Syarat dan ketentuan PPDB diatur dalam keputusan kepala sekolah dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kep. Bangka

Pendidikan Kecakapan Hidup

SMA Negeri 1 Payung menerapkan pendidikan kecakapan hidup (yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional) secara terpadu dan merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri.

 

Program Kepramukaan

Sebagai program ekstrakurikuler wajib, Kepramukaan dilaksanakan di SMA Negeri 1 Payung secara terprogram. Ada beberapa jenis pelaksanaan program kepramukaan, yaitu:

  1. Latihan Rutin bagi peserta didik kelas X dan XI
  2. Kegiatan perkemahan Pramuka Blok sistem 36 jam pelajaran bagi siswa kelas X. Kegiatan ini dilaksanakan di awal tahun pelajaran atau bagi peserta didik baru kelas X.
  3. Pelaksanaan program kepramukaan yang dilaksanakan secara integratif dalam mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk Gotong Royong, Program Kebersihan Lingkungan, Memasak, Pelaksanaan Ibadah Rutin, dan Gerakan Cinta Lingkungan.

Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.

Melalui analisis potensi dan kebutuhan daerah, serta analisis potensi sekolah yang meliputi SDM dan sarana prasarana, SMA Negeri 1 Payung menetapkan pendidikan teknologi informatika sebagai keunggulan lokal sekaligus keunggulan global. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global ini diberikan dalam bentuk muatan lokal dan juga terintegrasi dalam semua mata pelajaran.

Penerapan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global berupa  muatan lokal yang dituangkan oleh semua guru SMA Negeri 1 Payung melalui penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memanfaatkan bahan-bahan dari berbagai sumber yang dikembangkan oleh guru-guru SMA Negeri 1 Payung.

Kompetensi Dasar

Kompetensi Dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik, dan kekhasan masing-masing mata pelajaran. Kompetensi Dasar meliputi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:

  1. kelompok 1: kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
  2. kelompok 2: kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
  3. kelompok 3: kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
  4. kelompok 4: kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Scroll to Top